MUARA ENIM – Hidayat Amin (24), warga Desa Aremantai Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim harus merasakan dinginnya “Hotel Prodeo” milik Mapolsek Semende. Lantaran, dirinya diduga nekad mencuri handphone (HP) milik Andri (23), yang juga warga setempat.
Tersangka diringkus jajaran Polsek Semende, setelah mendapat laporan dari teman korban yang melihat tersangka menjajakan HP milik korban dengan dirinya.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 20.30 Wib, Jumat (02/11/2018), jajaran Polsek Semende berhasil mengamankan tersangka saat berada di jalan umum Kecamatan SDU.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, didapati satu unit HP merk samsung type J2 prime yg disembunyikan di bawah jok sepeda motor tersangka. Diduga HP tersebut milik korban Andri.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta didampingi Kasubag Humas Ipda Muhammad Yarmi dan Kapolsek Semende AKP Fery Ferdianto SH, Minggu (04/11/2018), membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Semendo. Pada saat di tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” terang Yarmi.
Peristiwa pencurian sendiri, ungkap Yarmi, dilakukan tersangka Hidayat Amin pada Senin (28/10/2018) lalu. Saat itu, tersangka bersama korban menginap di rumah kerabatnya yang lain. Ketika, bangun tidur korban mendapati HP sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Ws)
No Responses