Bobol Kamar, Debi dan Ijal Gasak Uang Rp12 Juta

Tampak kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjung Agung

TANJUNG AGUNG – Ijal (28) dan Debi Candra (14) yang merupakan anak dibawah umur, warga Kampung VI Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim harus merasakan dinginnya “Hotel Prodeo” milik Mapolsek Tanjung Agung.

Lantaran keduanya diciduk jajaran Polsek Tanjung Agung, Minggu (28/01/2018), sekitar pukul 16.30 Wib, setelah diduga melakukan pencurian dengan cara membobol kamar di rumah milik Redi (31) warga setempat. Atas ulah kedua tersangka, korban Redi menderita kerugian sebesar Rp12 juta.

Kejadian pertama kali ketahui oleh ibu mertua Redi, Sabtu (28/01), Dirinya melihat kamar anak dan menantunya telah berantakan, lalu dirinya menelpon anaknya yang merupakan istri Redi atas nama Ani (35) yang sedang berada di Kota Tanjung Enim.

Mendapat informasi tersebut, Ani langsung memberitahu suaminya Redi yang sedang berada di Kota Muara Enim. Tidak lama berselang, Redi pulang dan melihat kondisi kamar mereka berantakan dengan kunci kamar telah rusak. Uang yang disimpan sebesar Rp12 juta raib dibawa kabur pelaku.

“Kedua tersangka kita tangkap secara terpisah. Tersangka Debi ditangkap di rumahnya. Sedangkan tersangka lain Ijal ditangkap di Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Andi Leo Gunawan SIK MPP didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Tamimi, Senin (29/01/2018).

Keduanya ditangkap, terang AKP Arsyad, beserta barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo yang baru dibeli oleh tersangka Debi dan uang tunai Rp212.000. Saat ini, keduanya sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Sw)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan