MUARA ENIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang dari kasus yang ditanganinya dari sejak Maret hingga November 2017.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dalam drum dan diblender, turut disaksikan Kepala Kejari Muaraenim, Rustam, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar diwakili Asisten 1 Teguh Jaya, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan dan Ketua BNNK Muaraenim Ika Wahyu.
Kajari Muaraenim, Rustam, mengatakan, pemusanahan barang bukti narkoba itu telah sesuai dengan persyaratan perundang-undangan, dan kasusnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami musnahkan kali ini berasal dari 49 kasus penuntutan yang sudah divonis, dari bulan Maret hingga November 2017,” katanya di Muaraenim, Kamis (23/11/2017).
Dia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnakan ini meliputi ganja 6.119,908 gram, sabu 280,513 gram, ekstasi 71 butir, 38 alat komunikasi, 4 pirek dan enam alat hisap bong.
Rustam menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal ini, lanjut dia, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Sehingga bisa meminimalisir penyalahgunaan narkotika.
“Dari 49 perkara tersebut, salah satu pelaku atas nama Akhirudin, warga Air Itam dengan barang bukti 2 kilogram ganja, dijatuhi hukuman 20 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar melalui Asisten 1 Pemkab Muara Enim Teguh Jaya, mengapresiasi kinerja Polres dan Kejari Muaraenim dalam menangani penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muaraenim.
Menurut Teguh, penyalahgunaan narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dia mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, sehingga bisa diminimalisir dan diberantas.
“Memerangi narkotika bukan hanya tugas polisi, BNN atau Kejari. Tapi menjadi tugas semua masyarakat sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika bisa diminimalisir,” ucapnya. (Kalbadri)
No Responses