Pengedar Ganja di Lawang Kidul Diringkus

LAWANG KIDUL – Harry Jaya Kusuma (36), warga Gang Baru No 465 RT 002 RW 001 Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Mapolsek Lawang Kidul setelah diringkus dan diduga menjadi pengedar narkotika jenis daun ganja.

Tersangka diringkus saat keluar dari rumahnya, sekitar pukul 11.00 Wib di Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Dari hasil penggeledahan dari tangan tersangka dan di rumahnya berhasil diamankan dua bungkus besar ganja kering, empat paket besar ganja kering dan uang tunai sebesar Rp2.940.000,-

“Tersangka kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirinya sering mengedarkan nakotika jenis ganja. Tersangka selama ini merupakan target operasi jajaran Polsek Lawang Kidul,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal, Kamis (06/07/2017).

Tersangka, terang Kapolsek, akan dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menerangkan bahwa, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, setelah itu anggota Polsek Lawang Kidul didampingi Ketua RT setempat menggeladah rumah tersangka dan ditemukan bungkusan paket ganja ukuran besar.

“Saat ini tersangka bersama Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ws)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan