MUARA ENIM – Sebanyak 50 wartawan yang bertugas di Kabupaten Muara Enim, baik dari media cetak, elektronik dan Online yang tergabung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim dan Komunitas Jurnalis Muara Enim (KJM) menggelar aksi solidaritas dan keprihatinan terhadap salah seorang wartawati Tribun Sumsel, Sri Hidayatun yang mendapat tindakan intimidasi dari oknum aparat Polri saat melakukan tugas jurnalistiknya.
Aksi itu dilakukan dalam rangka menyuarakan dan mendesak jajaran kepolisian agar menindak oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada wartawan saat peliputan.
Aksi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo dan Ketua PWI Provinsi Sumsel H Oktaf Riady, bertempat di Halaman Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Jumat (12/5/2017).
Pada kesempatan itu, tampak para jurnalis Muara Enim melakukan orasi, membawa spanduk bertuliskan stop kekerasan terhadap wartawan hingga menyampaikan sikap dan juga melakukan aksi triatikel.
Diketahui sebelumnya, bahwa pada Rabu (10/05/2017) seorang Wartawati dari koran Tribun Sumsel Sri Hidayatun, HP nya diminta paksa oleh oknum polisi karena telah mengambil gambar dan video penggrebekan gembong judi oleh aparat Kepolisian. Dan oknum tersebut melakukan penghapusan semua gambar serta foto terkait kegiatan peliputan tersebut.
Ketua PWI Sumsel Oktap Riady SH mengatakan jika mendengar kronologis dan kesaksian dari korban Sri, dimana oknum Polisi yang menghapus foto dan video hasil karya jurnalistik tersebut, maka diduga oknum Polisi tersebut telah melanggar pasal 4 ayat (2) UU Pers No 40 tahun 1999. Disebutkan bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.
“Apalagi mengingat beberapa waktu yang lalu pada kegiatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Indonesia di percaya oleh UNESCO sebagai tuan rumah. Apapun bentuknya tindak kekerasan terhadap wartawan itu tidak dibenarkan dan ini merupakan kejahatan harus segera diselesaikan secara hukum,” ucap Oktaf.
Senada juga dikatakan Ketua PWI Muara Enim Andi Candra mengatakan sangatlah disayangkan masih saja terjadi kejadian kekerasan terhadap Wartawan yang sedang melakukan peliputan dan apapun alasannya tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan.
“Untuk itulah, kita melakukan aksi solidaritas ini, dan bila perlu dikawal sehingga permasalahan ini benar-benar tuntas dan tidak lagi terjadi kekerasan terhadap wartawan lain dimanapun berada ketika bertugas melakukan kegiatan kejurnalistik,” tegas Andi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo menegaskan bahwa jika benar oknum aparat tersebut mengambil HP dan menghapus foto dan video itu merupakan tindakan menghalangi tugas jurnalis dan untuk itu, segera dilaporkan ke Kepolisian dan tembuskan ke Dewan Pers biar dikawal dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas pelanggaran ini, lanjut Yoseph, bisa dikenakan pasal 18 ayat (1) yang berbunyi (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Harus ada diproses hukum terhadap pelaku, supaya ada efek jera,” tegas Yosef. (Kalvin)
No Responses