Pemkab Beri Sanksi Pengusaha Pariwisata Tidak Miliki TDUP

MUARA ENIM – Dalam rangka meningkatkan standar dan kualitas usaha pariwisata di Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim mewajibkan pemilik usaha pariwisata seperti hotel, karaoke, gelanggang hiburan dan sebagainya untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Diharapkan dengan adanya TDUP, para pengusaha pariwisata dapat meningkatkan daya saing serta adanya kepastian hukum terhadap usaha mereka. Kita akan berikan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki TDUP,” tutur Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar melalui Staf Ahli Keuangan Pemkab Muara Enim Joni Herwanto SE MSi dalam sambutannya pada saat sosialisasi TDUP, bertempat di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim, Rabu (29/03/17).

Herwanto menerangkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 disebut bahwa pariwisata adalah sebagai macam kegiatan wisata. Serta layanan yang disediakan oleh masyarakat pengusaha pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita berharap melalui TDUP, usaha pariwisata di Kabupaten Muara Enim semakin maju dan berkembang serta pengelolaannya semakin baik. Dan juga dapat mendorong pembangunan di sektor pariwisata,” harapnya. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan