MUARA ENIM, Jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku Muara Enim berhasil meringkus Arsono (24), warga Kampung II Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Muara Enim. Dirinya diduga melakukan pencurian kabel di PT Ghemmi Gunung Raja.
“Tersangka merupakan DPO, Kita tangkap setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, sekitar pukul 16.00 Wib, Kamis (27/10/2016) di jalan menuju ke Desa Gunung Raja,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP Arsyad melaluo Kapolsek Rambang Dangku AKP Herly Setiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Aisen Hower SH, Jumat (28/10/2016).
Dari tangan tersangka, terangnya, diamankan empat gulungan kabel sepanjang 12 meter. Tersangka mencuri kabel di dalam Gudang Peralatan milik PT Ghemmi Gunung Raja. Sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Rambang Dangku. Tersangka kita jerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Azhari)
No Responses