TANJUNG ENIM, Terkait proses ganti rugi bangunan dikawasan Bukit Munggu Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul yang dilakukan oleh managemen PT. Bukit Asam (Persero) Tbk dinilai warga setempat tidak wajar dan manusiawi.
Sigit (35), salah satu warga Bedeng Kresek RT.04/05 mengakui bahwa sampai sekarang belum menyetujui harga yang ditawarkan oleh Tim di Pertanahan. Pasalnya, nilai yang ditawarkan kepadanya hanya Rp 580.250,- per meter, dengan kontruksi rumah permanen. Menurutnya, apakah itu sudah wajar dan manusia serta sesuai dengan hitungan dari instansi terkait.
“Padahal saya dan orang tua saya tidak meminta sampai Rp 2 juta per meter, kepada PTBA. Kok katanya warga meminta harga yang tidak wajar,” kesalnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. Bukit Asam, Joko Pramono mengatakan, sampai saat ini masih ada warga yang belum sepakat dengan ganti rugi yang ditawarkan perusahaan.
Joko berharap proses relokasi ini dapat berjalan dengan baik secara musyawarah antara kedua bela pihak sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.
“Dan sebenarnya target kita 2015 lalu, proses relokasi sudah selesai, sehingga 2016 ini sudah bisa di lakukan penambangan,tapi karena masih ada kendala masalah relokasi ini ya seperti inilah,dan mudah – mudahan pertengahan tahun ini permasalahan relokasi bisa di tuntaskan,” ucapnya. (03)
No Responses