Diduga Korupsi Pengerjaan Proyek, Kejari Muara Enim Tahan ASN dan Pelaksana Lapangan

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH didampingi stafnya saat konfirmasi pers terkait penangkapan kedua tersangka

MUARA ENIM I Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi APBD Induk proyek jalan 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/02/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati mengatakan, penahanan dua orang tersangka tersebut berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.

Dijalaskannya, dalam kasus ini ditetapkan tiga tersangka, yakni HSB selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas (PUPR) Muara Enim, satu orang bernama AS selaku pelakasana lapangan.

Sementara satu orang berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV Adimart
dari Prabumulih belum ditahan.

“Ya, hari ini baru dua orang kita tahan. Satu orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita karena berhalangan, dan akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali, apa bila masi mangkir akan kita upayah jemput paksa,” tutur Mernawati  didampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra dan Kasi Pidsus M Alvin, saat konprensi pers seusai penangkapan kedua tersangka.

Lanjutnya, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek di dinas PUPR Desa Harapan jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada tahun 2019.

Dan dari penyelidikan tersebut, setelah di lakukan perhitungan oleh tim Kejaksaan Negeri Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah gunaan kerugian negara di rupiahkan yakni senilai Rp 418.000.000,00 rupiah.

“Pasal yang kita kenakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ceng/Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan