Langgar Aturan Kampanye, Wabup Muara Enim Dapat Teguran Bawaslu

MUARA ENIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim akhirnya memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah SH, terkait tersebarnya video dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Presiden oleh yang bersangkutan di media sosial beberapa waktu lalu.

“Beliau terbukti telah melanggar aturan kampanye. Oleh karena itu, kami beri surat teguran terhadap pelanggaran tersebut,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno kepada awak media, Selasa (05/03/2019).

Suprayitno menjelaskan, Namun apabila pelanggaran itu merupakan pelanggaran Undang-Undang tentang pemerintahan. Maka, pihaknya bisa merekomendasikan untuk ditindak oleh atasannya dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

“Dalam keterangan yang diberikan Wabup pada Senin (04/05/2019), bertempat di Kantor Bawaslu Muara Enim. Beliau mengakui pengambilan video itu dilakukan di ruang kerjanya. Beliau juga mengatakan, video itu dibuat untuk konsumsi internal partai dan bukan untuk disebarluaskan,” ujar Suprayitno.

Dalam keterangannya juga, terang Suprayitno, hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi partai di pusat. Dan saat pengambilan gambar, memang kebetulan dirinya sedang ada urusan di kantor. Melihat ada jeda waktu, maka ajudannya berinisiatif untuk melakukan pengambilan gambar.

“Sudah ada inisiatif dari beliau untuk tidak menggunakan pakaian dinas dan cupu agar tidak melanggar. Namun dirinya tidak mengetahui kalau menggunakan ruang kerjanya bisa juga menjadi pelanggaran,” terangnya. (Pung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan