Dewan Pers Lakukan Verifikasi Terhadap SMSI Sumsel

PALEMBANG – Sebanyak 32 berkas perusahaan media atau pers yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers.

“Media di seluruh negara demokrasi yang kebetulan memiliki UU Pers dan Dewan Pers  (press council) harus melalui pendataan dengan metode verifikasili, yakni verifikasi administrasi dan faktual,” tutur anggota Dewan Pers, Anthonius Jimmy Silalahi disela-sela melakukan verifikasi SMSI Sumatera Selatan, bertempat di Sekretariat SMSI Sumsel di Palembang, Senin (17/09/2018).

Dalam kesempatan itu, Jimmy menganalogikan verifikasi media dengan sensus yang dilakukan BPS untuk mendata penduduk secara keseluruhan. Menurut dia, negara saja harus mengecek satu per satu orang yang tinggal di republik ini, apalagi yang namanya media.

Tampak proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Dewan Pers Pers

Verifikasi perusahaan, menurut Jimmy, sudah banyak. Saat ini, pihaknya  tengah memverifikasi rumahnya perusahaan pers, salah satunya SMSI Sumsel.

“Secara demokratis, iklim demokrasi kita memperbolehkan membentuk organisasi. Terkhusus untuk media apalagi pers. Kami menangani media yang mengandung produk pers,” tegasnya.

Masih kata Jimmy, media terbagi dua, yakni pers dan non-pers. Dikatakannya pula, Dewan pers yang memiliki produk berita, bukan media sosial seperti facebook.

“Facebook bukan pers, tapi media sosial.  Produk pers adalah berita, sementara produk medsos itu informasi. Keliru besar kalau ada istilah berita di facebook. Yang benar informasi di facebook. Informasi itu masih mentah, sementara berita harus terverifikasi,” tegasnya.

Ketika melakukan verifikasi SMSI Sumsel, pihaknya melihat sudah ada pengajuan di tingkat pusat.

“Kami sudah cek datanya hingga turun ke daerah. Hari ini kami sudah ada di sini (Palembang), mendata perusahaan pers dan media online melalui rumahnya (SMSI Sumsel,” ungkapnya.

Dewan Pers sendiri belum bisa memastikan SMSI Sumsel seperti apa, lolos atau tidak.

“Sejauh ini kami telah melakukan verifikasi di beberapa daerah. Kami sudah melakukan verifikasi di Sumbar dan Riau,” terangnya sembari menambahkan, Dewan Pers hanya menjalankan amanat Undang-Undang Pers.

Dari 32 berkas perusahaan media anggota SMSI Sumsel, hanya 10 media siber yang dinyatakan lolos dan layak terverifikasi faktual, diikuti pengecekan kantor media masing-masing.

Dari catatan Jimmy, masih banyak perusahaan pers yang menggabungkan usahanya dengan bidang usaha lain seperti elektronik dan telekomunikasi. Menurut Jimmy, bisnis radio dan televisi tidak bisa dimasukkan dalam bidang usaha pasal 3 akta perusahaan media siber.

Tampak proses verifikasi faktual sedang dilakuakn oleh Dewan Pers

Bukan hanya itu, Jimmy menyarankan agar menggunakan jasa notaris yang sama dalam membuat akta perubahan khususnya pada pasal 3 terkait bidang usaha penerbitan pers.

“Gunakan notaris yang sama. Justru lebih mudah kalau ada perubahan. Saat membuat akta perubahan, bisa bikin klausul dari awal sehingga tidak mengeluarkan biaya,” jelasnya.

Terkait verifikasi SMSI Sumsel, selain mengecek anggotanya yang terdiri dari perusahaan media siber, Jimmy juga menanyakan administrasi, staf, dan program kerja.

Ketika ditanya pihak yang telah bekerja sama dengan SMSI Sumsel, di antaranya PT OKI Pulp and Paper, Jimmy menyarankan agar kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan benefit yang bisa diberikan SMSI Sumsel, seperti menggelar pelatihan jurnalistik.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur PT OKI Pulp and Paper, Gadang Hartawan siap bekerja sama dengan serikat media siber terbesar di Indonesia itu, khususnya SMSI Sumsel.

“Untuk saat ini kami hanya mendukung kegiatan. Nanti akan kami update,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Sumsel, H Ocktap Riady SH mengatakan, nilai media siber kini menjadi sangat tinggi.

“Kami di SMSI Sumsel akan membuat teman-teman menjadi profesional, dimulai dari akta perusahaan khusus pers,” tegasnya. (sw)

Pengurus dan anggota SMSI Sumsel pose bersama perwakilan Dewan Pers

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan