Kini Kecamatan Lawang Kidul Ditetapkan Zona Merah Covid-19

Foto : Panca Surya Diharta (Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19)

 

MUARA ENIM – Setelah sebelumnya Kecamatan Kota Muara Enim ditetapkan menjadi Zona Merah Covid-19, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim kembali menetapkan satu kecamatan di Kabupaten Muara Enim masuk Zona Merah yakni Kecamatan Lawang Kidul.

“Kecamatan Lawang Kidul kita tetapkan sebagai Zona Merah Covid-19. Sebelumnya, kita telah menetapkan Kecamatan Kota Muara Enim. Jadi di Kabupaten Muara Enim ada dua kecamatan zona merah Covid-19,” tutur Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Diharta saat dikonfirmasi, Minggu (28/06/2020).

Panca menerangkan, Kecamatan Lawang Kidul sebelumnya ditetapkan zona kuning. Namun, bertambahnya pasien yang positif Covid-19 yakni sebanyak 12 pasien. Akhirnya ditetapkan sebagai zona merah.

Pasien yang terpapar Covid-19 secara keseluruhan, lanjut Panca, sebanyak 55 pasien terdiri dari 33 masih rawat, 21 orang pasien sembuh dan satu meninggal dunia.

“Dari 33 pasien yang masih dirawat tersebut mayoritas merupakan warga Kecamatan Muara Enim dengan jumlah sebanyak 17 pasien. Sedangkan Kecamatan Lawang Kidul menduduki posisi kedua pasien terbanyak dengan 12 pasien,” terangnya.

Untuk pasien yang dinyatakan sembuh, lanjut Panca, sebanayak 21 pasien. Terdiri dari Kecamatan Muara Enim dengan 13 pasien, Gunung Megang dan Lawang Kidul masing-masing dua pasien dan Kecamatan Benakat, Empat Petulai Dangku, Rambang dan Rambang Niru dengan masing-masing satu pasien.

“Saya mengajak dan terus mengingatkan warga agar tetap waspada. Dan senantiasa mematuhi protokol Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan selalu gunakan masker saat beraktifitas diluar, cuci tangan pakai sabun dan selalu menjaga jarak,” harapnya. (Kalbadri)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan