Juarsah Inginkan Pengadaan Barang Jasa Sesuai Perpres

Juarsah Inginkan Pengadaan Barang Jasa Sesuai PerpresReviewed by adminon.This Is Article AboutJuarsah Inginkan Pengadaan Barang Jasa Sesuai PerpresMUARA ENIM – Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda, Senin (11/11/2019). Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Muara Enim, H A Yani Heriyanto mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini berkat kerjasama antara Lembaga Kebijakan Pengadaan […]

MUARA ENIM – Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda, Senin (11/11/2019).

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Muara Enim, H A Yani Heriyanto mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini berkat kerjasama antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muara Enim.

“Kegiatan ini berlangsung dari 11-12 November 2019, diikuti 40 orang peserta berasal dari seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pemkab Muara Enim menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa.

“Terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” tutur Juarsah.

Lanjut Juarsah, pengadaan barang/jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia. Tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik.

Lalu, sambungnya, berperan dalam pengembangan perekonomian nasional dan daerah serta dapat memberikan kontribusi dalam penigkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius. Sehingga sepulang dari sini dapat langsung diaplikasikan di perangkat daerah masing-masing dalam rangka pelaksanaan program dengan baik dan tentunya terhindar dari masalah hukum,” pesan Juarsah. (KT/Ws)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan