Satreskrim Polres Muara Enim Ciduk Penjual Kosmetik Ilegal

Tampak tersangka AM (baju putih) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Muara Enim.

MUARA ENIM – Jajaran Resort Kriminal Polres Muara Enim berhasiI mengamankan peIaku diduga penjuaI produk kosmetik IIegaI berinisiaI AM (35), warga Kelurahan Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tersangka ditangkap saat jajaran Reskrim Polres Muara Enim dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah melakukan patroli untuk menyelidiki peredaran produk farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di daerah Pasar Muara Enim, Kamis pagi (22/03/2018).

“Tersangka kita amankan, setelah kita temukan di dalam mobilnya jenis Daihatsu Terios terdapat berbagai jenis produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar yang tersimpan di dalam kardus,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi awak media.

Wilian menjelaskan, awalnya tersangka sempat berkilah dengan mengatakan jika isi di dalam mobil yang ia bawa adalah pupuk. Namun, anggotanya tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Dari temuan itu, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Willian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Wilian, diketahui pelaku telah menjual berbagai produk kosmetik tanpa izin edar itu di Kota Baturaja dan Kota Muara Enim sejak tahun 2017.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 197 jo 106 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas WiIIian. ( KaIbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan