Setubuhi Melati Berulang Kali, Kakek Taruni Diringkus

RAMBANG LUBAI – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Taruni (65), warga Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Muara Enim. Kakek ini tega menggauli anak yang masih dibawah umur secara berulang kali, sebut saja Melati (16), warga Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Muara Enim.

Atas perbuatannya tersebut, Taruni harus merasakan dinginnya “Hotel Prodeo” milik Mapolsek Rambang Lubai Muara Enim setelah diringkus atas laporan orang tua Melati, sekitar pukul 00.30 Wib, Rabu (07 02/2018).

Berdasarkan pengakuan korban Melati, bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh tersangka. Terjadi sejak7 September 2017 lalu. Dan terakhir terjadi pada Senin (05/02/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di kontrakan Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu.

Melati mengaku awalnya dirinya sempat diancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, jika melapor atau memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang lain.

Penangkapan tersangka oleh jajaran Reskrim Polsek Rambang Lubai setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Inaryon Sakti (43), setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kades Prabumenang Kecamatan Rambang Lubai.

Pengakuan Inaryon, sebelum terbongkarnya perbuatan tercela tersangka. Korban Melati sempat minggat atau meninggalkan rumah pada Selasa (30/01/2018). Selanjutnya pihak keluarga melati melapor ke Pemerintah Desa Prabumenang.

Setelah itu, orang tua korban melakukan pencarian keberadaan anaknya tersebut. Dan pada Selasa (06/022018), sekitar pukul 20.00 Wib. Orang tua korban berhasil menemukan anaknya disebuah kontrakan di Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu bersama tersangka.

Kemudian, setelah korban ditanyai oleh orang tuanya, bahwa dirinya telah disetubuhi berulang kali oleh tersangka. Mendengar pengakuan anaknya tersebut,
Inaryon langsung melapor ke Kepala Desa Prabumenang. Dan langsung melapor ke Polsek Rambang Lubai.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan Sik MPP didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Indra Kusuma membenarkan penangkapan tersangka Taruni.

Kapolsek menerangkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat, bujuk rayu dan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (Sw)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan