MUARA ENIM – Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu Fikri Zulkarnain (46) dan Danil Wijaya (28), keduanya warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim.
Keduanya diringkus Jumat (4/11/2016) sekitar pukul 05.30 Wib saat berada di Cafe milik Hermanusi alias Kurman di Tanjung Enim. Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di TKP dijadikan transaksi dan pesta narkotika. Kemudian polisi melakukan penggrebekan di tempat tersebut.
Dari kedua tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 29 paket kecil sabu-sabu di dalam kotak rokok, 1 paket besar dan 1 paket sedang sabu-sabu dalam kotak kaleng permen double mint, 8 paket kecil sabu-sabu dalam kotak kaleng Mentos. Kemudian petugas juga menggeledah mobil pick up warna putih BG 9850 DJ milik tersangka Fikri.
Di dalam mobil ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital yang digunakan menimbang sabu.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan, kedua tersangka adalah pengedar sabu-sabu yang hendak pesta narkotika.
Keduanya melanggar pasl 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka pengedar sabu hanya mengaku sebagai pemakai saja. Tapi kita tidak serta merta percaya karena mereka memiliki banyak paket sabu. Untuk ke depannya kita juga akan menertibkan kafe kafe yang tidak punya izin,” pungkasnya. (Sw)
No Responses