Pos Layanan Pengaduan Terpadu Muara Enim Diaktifkan

Muara Enim, Inovasi dan terobosan dilakukan Sat Pol PP Linmas Kabupaten Muara Enim dengan membuka Pos Layanan Pengaduan Terpadu. Petugas yang disiagakan di pos layanan tersebut nantinya akan menampung dan menindaklanjuti berbagai keluhan dan pengaduan terkait gangguan ketertiban umum, keamanan dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Bupati Muara Enim.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Linmas Kabupaten Muara Enim Riswandar SH, Selasa (2/8/2016). Riswandar mengatakan, melalui pos layanan pengaduan terpadu dapat memberikan layanan yang cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan publik.

“Jika warga Muara Enim ingin menyalurkan keluhan dan pengaduannya terkait gangguan ketertiban umum, keamanan dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati. Silahkan untuk menghubungi Hot Line Service Telpon/Faks : 0734-7420231, Email : satpolpp [email protected], contact person : 085368798888-081367261061-081367561657-085279226688-081278656460-082178398666-085377792982, atau mendatangi langsung Pos Layanan di Kantor Sat Pol PP Linmas Muara Enim,” ungkap Riswandar SH.

Diakui Riswandar pos layanan tersebut, pada tahun sebelumnya telah ada, namun pada tahun 2016 ini, layanan dilakukan lebih maksimal demi meningkatkan pelayanan publik. Diharapkannya, saluran pengaduan dan penanganan penindakan cepat yang dilakukan petugas yang berjaga.

“Personil yang akan kita siagakan di Pos Layanan Pengaduan Terpadu sebanyak 40 orang. Personil itu, dirasa cukup idial untuk menindaklanjuti pengaduan dan penanganan penindakan pelanggaran perda dengan cepat,” tutur Riswandar. (kalbad)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan