Bawa 6 Paket Sabu, David Diciduk

MUARA ENIM,Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil menciduk tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini David Effendi (26), warga Pasar Bantingan RT 1 RW 2 Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul digiring ke Mapolres Muara Enim untuk mempertangungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram.

Tersangka berhasil diringkus atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Res Narkoba Polres Muara Enim, akhirnya tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kasat Narkoba AKP Alhadi, SH membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka telah kita amankan beserta barang bukti berupa satu dompet warna pink berisikan enam Paket narkotika diduga sabu dengan berat sekitar 1,25 gram dan tiga buah skop terbuat dari potongan pipet, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit Hp merk Asus warna silver hitam, tiga ball plastik bening, satu bong berikut satu pirek dan satu korek api gas,” terang Kasat Narkoba, Kamis (14/07/2016).

Tersangka, lanjutnya, ditangkap pada Rabu (13/07/2016) lalu, sekitar pukul 12.30 Wib di Pasar Bantingan RT 1 RW 2 Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Sekarang tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Muara Enim. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan