Setelah Kejar-kejaran, Polres Muara Enim Amankan Sabu 403 Gram

MUARA ENIM, Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan, Satuan Res Narkoba Polres Muara Enim bersama Sat Lantas akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh, Rabu (22/6/2016) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun 3 Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Selain menangkap dua tersangka Fajriannur alias Fajri (18), warga Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan Abu Sari alias Abu (31), warga Desa Purun Dusun 2 Kecamatan Penukal, Kabupaten Muara Enim. Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 4 kantong besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 403 gram dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Kamis (23/6/2016) bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang masuk dari Aceh melewati Muara Enim.

Dari informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba bersama Sat Lantas sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (22/6/2016) melakukan pencegatan terhadap kendaraan tersangka. Sebelumnya identitas kendaraan tersangka telah diketahui dan dibuntuti oleh anggota.

Sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Muara Enim, kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh tersangka telah sempat diberhentikan petugas. Namun, berhasil melarikan diri. Lalu, petugas melakukan pengejaran.

Setibanya di TKP, kendaraan tersangka mengalami pecah ban. Lalu, kedua tersangka melarikan diri. Pihaknya langsung melakukan pencarian, akhirnya sekitar dua jam setelah melakukan pencarian, kedua tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti (BB) yang sempat dibuang oleh tersangka.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIK MSi didampingi Kasat Narkoba Iptu Alhadi Ajansa SH dan Kasubbag Humas Iptu Arsyad mengatakan bahwa pelaku diduga merupakan pengedar narkotika antar provinsi. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten PALI.

“Kedua tersangka beserta BB telah diamankan ke Polres Muara Enim guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku Abu Sari alias Abu merupakan residivis yang pernah dihukum 1 tahun di Lapas Muara Enim pada tahun 2013,” pungkasnya. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan