MUARA ENIM, Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Armadanial bin Mat Alim warga Desa Swarna Dwipa Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim, terhadap istri dan kedua putranya sekitar satu bulan yang lalu.
Tim penyidik Polres Muara Enim melakukan rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 13 adegan.
Rekonstruksi yang dilakukan disebuah pondok kebun karet milik warga di wilayah Sungai Tebu Kecamatan Muara Enim, Selasa (24/5/2016) berjalan aman dan lancar.
Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan secara kejam yang dilakukan oleh seorang suami bernama Armadanial terhadap istrinya Susi (27) dan kedua anak kandungnya Makiah (1) dan Farhan (6) disebuah pondok di ataran kebun kopi Matang Pauh Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim berlangsung sekitar satu jam. Menghadirkan pelaku yang didampingi kuasa hukum, para saksi ditempatkan disebuah pondok kebun karet milik warga yang lokasinya dipilih jauh dari keramaian warga akan tetapi sedikit terdapat kemiripan dengan lokasi tempat kejadian perkara di SDT.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Irwanto SIK didampingi Kabag Humas Iptu Arsyad kepada Kabarmuaraenim.Com mengatakan bahwa pelaksanaaan rekonstruksi terhadap tersangka Armadanial dilakukan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Muara Enim dengan memperagakan sebanyak 13 rangkaian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik bahwa yang melatar belakangi tersangka melakukan pembununuhan secara kejam terhadap keluarganya sendiri karena dilandasi rasa dendam terhadap istrinya yang telah melemparkan anaknya sehingga pelaku khilaf hingga melakukan pembunuhan tersebut,” terangnya.
Irwanto menambahkan, pada sisi lain dengan kasus seperti kita bisa memetik hikmahnya, dimana setiap ada persoalan keluarga atau dalam rumah tangga kiranya bisa diselesaikan dengan pikiran yang jernih sehingga tidak menimbulkan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
“Dari kasus yang cukup sadis ini kita berharap, kiranya pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau dilihat bahwa pelaku bisa terancam dengan hukuman mati atau seumur hidup. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter dan psikiater, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa,” tuturnya. (Badri)
No Responses